Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), memastikan, tak ada Hakim Agung yang terlibat dalam kasus dugaan suap Manajer Administrasi PT Onamba dengan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Imas Dianasari.
Menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa, perkara kasasi kasus PT Onamba melawan Serikat Pekerja PT Onamba, belum didaftarkan ke MA, sehingga belum dipilih Majelis Hakim yang akan menyidangkannya.
"Saya sudah cek, ternyata perkara Itu baru sampai, berkas belum didaftarkan, dan masih ada kekurangan berkas, compact disc. Majelis Hakimnya saja belum terpilih," ucap Harifin kepada wartawan selepas menunaikan shalat jumat di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Untuk itu ia menyatakan, tak ada satupun Hakim MA terlibat dalam kasus tersebut. "Berati keputus di MA," tegasnya.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin sebelumnya mengatakan, Hakim penerima suap Imas Dianasari diduga menjanjikan akan memenangkan PT Onamba pada tingkat kasasi di MA.
"Perkara itu sudah naik kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga janji akan menyelesaikan masalah tersebut ingin memenangkan pemenangan perkara itu di tingkat kasasi," kata Jasin, ketika jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2011).