News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK Didesak Jadikan Dirut PT DGI dan Alex Nurdin Tersangka

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama (Dirut) PT.Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26, Jumat (5/8/2011). Dalam persidangan itu Dudung membeberkan keterlibatan Rosalina pada kasus yang juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet sudah terkuak jelas dalam persidangan terdakwa Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris. Namun hingga kini KPK belum jua memproses hukum Dudung dan menjadikannya tersangka dalam kasus itu.

Kubu Rosa pun mendesak KPK segera menetapkan Dudung sebagai tersangka.
"Dudung harus segera ditetapkan sebagai tersangka, tidak mungkin Idris berperan sendiri dalam melakukan tindak pidana yang dia lakukan. Kalau Dudung tidak dijadikan tersangka akan bertanya-tanya masyarakat, ada apa dan kenapa? Apalagi Idris sama Rosa kan udah mau putus, pak Wafid sudah mau sidang," ujar penasihat hukum Rosa, Djufri Taufik kepada Tribun, Rabu (24/8).

Menurut Djufri, keterlibatan Dudung dalam penyuapan dan atau pemberian fee kepada beberapa nama yang telah membantu memenangkan PT DGI Tbk sudah sangat jelas. Malah pemberian jatah fee untuk beberapa pihak itu, atas persetujuan dari Dudung Purwadi.

"Idris tidak lepas sendiri dia dari PT DGI, pasti Dudung mengetahui pemberian 4,3 persen kepada Yulianis (Staf keuangan PT Anak Negeri)," jelas Djufri.

Selain Dudung, Djufri juga mendesak KPK segera memproses dan menindak tegas nama-nama yang disebut kecipratan jatah fee dari PT DGI Tbk dalam surat dakwaan kliennya dan El Idris termasuk pejabat daerah Sumatera Selatan, seperti Gubernur Sumsel, Alex Nurdin dan Komite Pembangunan Wisma Atlet seperti Ketua Komite Rizal Abdullah.

"Sama dalam setiap dakwaan orang yang disebut dalam dakwaan pasti suatu saat akan menjadi tersangka. Idris dan Dudung memberikan kepada Nazar 4,3 persen, pemberian kepada Komite, pencobaan penyuapan kepada Gubernur," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini