News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Andi Mallarangeng Bantah Tim Suksesnya Dapat Duit dari Nazar

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Andi Mallarangeng tiba di kantor KPK Jakarta Selatan, untuk diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Senin (10/10/2011). Andi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng membantah tim suksesnya menerima duit dari perusahaan Muhammad Nazaruddin saat pemilihan ketua umum Partai Demokrat di Bandung.

"Bagi saya itu tidak benar. Tetapi kalau ada bukti-bukti misalnya tim sukses saya menerima dana, siapa, kapan, dan di mana, silakan KPK memeriksanya," kata Andi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan setelah mengikuti pembukaan Rapim Polri, Selasa (17/1/2012).

Andi, termasuk seluruh jajaran Kemenpora, menyatakan siap untuk memenuhi panggilan KPK. Ia pun membantah bila seorang tim suksesnya, Ramadhan Pohan, menerima gelontoran uang dari Nazaruddin. "Setahu saya tidak ada," ujarnya.

Disinggung tentang adiknya, Coel Mallarangeng, yang disebut Mindo Rosalina Manulang menerima uang dari proyek tersebut, Andi pun membantahnya. "Adik saya kan pernah mengatakan bahwa dia menolaknya," kata Andi

Sebelumnya, Rosa yang menjabat sebagai Direktur Marketing di perusahaan Nazaruddin mengatakan, fee Rp 500 juta diberikan untuk tim sukses pemilihan calon ketua umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, di Kongres Bandung 2010. Uang Rp 500 juta itu adalah bagian dari total fee Rp 9 miliar yang diterima Nazaruddin.

"Itu yang Rp 3 M, Rp 2 M, Rp 500 juta. (Rp 500 juta) kami berikan untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di Bandung," kata Rosa, saat bersaksi di persidangan terdakwa Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012) kemarin.

Rosa menjelaskan, aliran Rp 500 juta kepada tim sukses Andi diketahuinya setelah melihat catatan pengeluaran perusahaan induk Nazaruddin, PT Permai Group, pada Mei 2010.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini