News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Kesaksian Yulianis Modal KPK Tetapkan Tersangka Lain

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan bawahan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Yulianis, bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012). Dalam sidang tersebut Yulianis diminta untuk memperlihatkan wajahnya tanpa memakai cadar kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau proses persidangan terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, Muhammad Nazaruddin.

Fokus KPK di antaranya sejumlah fakta hukum dari kesaksian orang dekat Nazaruddin, Yulianis, tentang dugaan keterlibatan sejumlah nama politisi Partai Demokrat yang diungkapkannya di muka persidangan.

"Keterangan di pengadilan sudah menjadi asumsi masukan bagi pimpinan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

KPK akan mendalami keterangan para saksi, termasuk Yulianis, dari persidangan Nazar itu sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka selanjutnya.

"Kami sudah rangkum semua keterangan di persidangan," jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. "Semua keteranan Yulianis yang penting bisa digunakan untuk pengembangan dan pengayaan kasus serta dijadikan dasar untuk melakukan langkah hukum lainnya," kata Bambang.

Sebagaimana diberitakan, Yulianis selaku Wakil Direktur perusahaan Nazaruddin, PT Permi Grup, mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan perihal aliran dana fee proyek Wisma Atlet Kemenpora, dalam sidang mantan bosnya, Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Lebih kurang sama dengan kesaksian Mindo Rosalina Manulang, Yulianis juga mengakui adanya aliran dana 1,1 juta dolar Amerika Serikat ke DPR atas perintah Nazar untuk memuluskan penggiringan proyek Wisma Atlet tersebut. Disebutkannya, ada aliran dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster.

Yulianis yang tampil dengan wajah bercadar juga mengungkapkan adanya aliran dana ke politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebesar Rp 100 juta dan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp 150 juta.

Hal yang tidak kalah mengejutkan, Yulianis mengakui mengangkut uang tunaiĀ  sebanyak Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS dengan mobil box untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010, yang tengah menggelar pemilihan Ketua Umum.

Menurut Yulianis, semua aksi tersebut ia lakukan berdasarkan perintah sang pemilik PT Permai Grup, Nazaruddin. Sebagian uang tersebut berasal dari fee-fee yang diterima PT Permai Grup dari jasa "menggiring" sejumlah proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini