News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Denny: Cegah Angie dan Koster Berlaku 1 Tahun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh (kanan) dan I Wayan Koster (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencegah bepergian ke luar negeri dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, mulai hari ini, Jumat, (3/2/2012).

"Surat yang ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, tertanggal 3 Februari, meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 1 (satu) tahun, kepada Angelina Sondaakh dan Wayan Koster," ujar Denny Indrayana Kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2012).

Lebih lanjut, kata Denny penetapan tersebut merupakan permintaan Ketua KPK, Abraham Samad kepada Kemenkumham. Oleh karena permintaan tersebut, lanjut Denny, pihaknya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif kebijakan tersebut mulai hari ini.

"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK," kata Denny.

Denny tidak menjelaskan atas perkara apa kedua anggota Banggar itu dicekal. Namun, sebagaimana fakta persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terungkap adanya aliran fee Rp 5 miliar sebagai suap kepada Angelina Sondakh dan Koster.

Dengan adanya pencegahan ini, dapat dimungkinkan saat ini KPK telah menetapkan Angelina dan Koster sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini