TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menyatakan penyidikan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak masuk kedalam kategori prioritas penanganannya. Perkara tersebut merupakan kali pertama KPK menangani kasus tindak pidana korupsi seputar perpajakan.
"Inilah kali pertama KPK, menangani kasus Ditjen Pajak dan kami meyakini ini bahwa KPK punya kewenangan untuk mempelajari lebih detail dasar administrasinya," kata Bambang kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Hal itu, diungkapkan Bambang setelah pihaknya gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang tertangkap tangan saat melakukan praktik penyuapan.
Adapun yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno (TH) dan seorang wajib pajak bernama James Gunarjo.
Sementara satu orang lagi berinisial HD, yang ikur tertangkap saat kejadian akhirnya dilepaskan, lantaran KPK tidak menemukan bukti keterlibatannya dengan perkara dugaan suap itu.
"Hasil gelar perkara, KPK menetapkan TH dan JGB sebagai tersangka," kata Bambang.
Seperti diketahui, petugas KPK berhasil menangkap tangan oknum Ditjen Pajak berinisial TH dan pihak wajib pajak JGB di rumah makan di bilangan Tebet Jakarta Selatan, siang kemarin.
Dari pengkapan itu, KPK menyita amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp280 juta yang diduga milik JGB untuk diserahkan kepada TH sebagai pemuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak.
Oleh karena itu, KPK berharap, sambung Bambang kasus ini bisa digunakan sebagai pintu masuk lembaga antikorupsinya untuk membongkar kasus mafia pajak yang kerap meresahkan dan merugikan negara.
"Ya kita harapkan begitu. Kita berharap dukungan dari media dan masyarakat untuk memberikan keleluasan kepada KPK untuk melakukan investigasi lebih mendalam," tandas Bambang.
Klik Juga: