TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno yang kini ditetapkan sebagai tersangka hanya memiliki harta ratusan juta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan ke KPK, Tommy tercatat baru pertama kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 25 Juni 2011. Total harta kekayaannya sebesar Rp 646,073,199.
Rinciannya, pejabat eselon IV Ditjen Pajak itu memiliki harta tidak bergerak senilai Rp. 513,865,000. berupa tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk harta bergerak berupa kendaraan bermotor jenis roda empat bermerk Isuzu Panther senilai Rp 140 juta.
Lulusan STAN tahun 1996 itu juga memiliki harta bergerak lainnya berupa barang seni dan antik senilai Rp 20, 8 juta. Giro Setara Kas Rp 10 juta.
Setelah dijumlah harta kekayaan Tommy berjumlah Rp 684,906, 989.
Namun setelah dikurangi dengan hutang berupa pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 38,833,790, maka setelah ditotal maka total harta kekayaan Tommy Hindratno berjumlah Rp 646,073,199.
Sebelumnya, Tommy bersama pihak swasta yang diduga mewakili wajib pajak, James ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyuapan oleh KPK pada Kamis (7/6/2012). Keduanya saat ini tengah meringkuk di Rumah Tahanan daerah Jakarta secara terpisah.