TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/6/2012) siang. Kedatangannya diduga untuk menjalani pemeriksaan KPK yang sempat tertunda Senin lalu.
Hary tiba di KPK bersama rombongannya pada pukul 13.30 WIB. Ia juga ditemani oleh pengacaranya, Yusril Izha Mahendra dan kuasa hukum PT BI, Andi F Simangunsong.
Saat ditanyai wartawan, Hary enggan berkomentar banyak seputar kedatangannya. Ia berjanji akan menyampaikan kepada wartawan seusai menjani pemeriksaan oleh penyidik. "Nanti, nanti saja ya," ucap Hary siang ini mengenakan kemeja abu-abu bergaris merah.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan para petinggi PT Bhakti Investama, beserta para jajaran stafnya, Rabu (13/6/2012). Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini juga memanggil Direktur Utama Bhakti Investama yakni Hary Tanoe. Dua direktur lainnya dalam perusahaan itu yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady serta dua staf finansial Maya dan Lany juga ikut dipanggil.
Namun, Hary Tanoe dan anak buahnya tak menghadiri pemeriksaan. Ia berdalih lantaran surat pemanggilan belum sampai ke tangannya saat ini. Hal itu dikatakan Hary Tanoe saat menggelar jumpa pers di kantornya MNC Tower pada hari yang sama.
Dalam jumpa pers tersebut, Hary menggandeng kuasa hukumnya yang baru, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan Tommy Hendratno selaku Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo dan James Gunarjo pegawai PT Agis sedang melakukan transaksi suap restitusi pajak. Tommy dan James serta satu orang lainnya ayah Tommy, tertangkap basah saat melakukan transaksi pajak di sebuah warung makan padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, KPK juga menyita barang bukti senilai 280 juta lebih di dalam kantung tas warna hitam. Diduga total nilai suap dalam kasus ini senilai Rp 340 juta.
KPK menetapkan dua orang Tommy dan James sebagai tersangka. Dan keduanya langsung ditahan masing-masing di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan atas nama Antonius Z Tonbeng komisaris PT Bhakti Investama dan Hendy (Edwin Firdaus)
baca juga: