News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusli Zainal tersangka

Rusli Zaenal Tersangka Beri Pengaruh Golkar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal memberi keterangan saat menjadi saksi pada sidang kasus suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dengan terdakwa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (10/1/2013). TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar mengaku penetapan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal oleh KPK membawa pengaruh bagi elektabilitas partai. Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komarudin ketika dihubungi, Jumat (8/2/2013).

"Kalau pegaruh pasti ada, kita juga tidak akan naif kalau tidak ada pengaruhnya," kata Ade.

Namun, Ade mengatakan rakyat telah cerdas dengan membedakan mana permasalahan institusi dan pribadi. Menurut Ade, kalau untuk kepentingan intitusi mungkin rakyat akan emosi.

"Kalau untuk kepentingan pribadi rakyat paham juga. Kita serahkan pada penilaian publik, Insya Allah kita tetap optimis Golkar secara institusi sangat dukung pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Perda.

Selain, dugaan suap  revisi Perda nomor 6 Tahun 2010. Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan,  Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan.   

Dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 PON Riau, nama Gubernur Riau M Rusli Zainal  kerap disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan para tersangka yang dibacakaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Ketua DPP Partai Golkar itu diduga kuat memerintahkan Kadispora Riau, Lukman Abbas (Terdakwa) lewat saluran telepon agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait pemberian fee untuk pemulusan pembahasan revisi perda itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini