News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Pemenang Tender Alquran Bersaksi untuk Zulkarnaen Djabar

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kanan) dan Dendy Prasetya (kiri) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (11/2). Jaksa KPK menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa. -------------------- Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya.

Hari ini, Kamis (27/3/2013), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dari kalangan swasta yang dinilai miliki keterkaitan dengan kasus.

"Saksi yang dihadirkan Rizky Moelyoputro, Rudy Rosady selaku Mantan Direktur Eksekutif PT. PJAN, dan Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT. Sinergi Pustaka Indonesia," ujar Pengacara terdakwa, Erman Umar.

Sidang sendiri akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.

Rizky diketahui sebagai orang dekat Ketua Umum GEMA MKGR Fahd El Fouz dan terdakwa Dendy. Rizky pun termasuk Direksi PT Karya Sinergi Alam Indonesia (PT KSAI) dan bersama Fahd kerap kali mendatangi Kemenag.

Abdul Kadir adalah pemilik perusahaan yang menjadi pemenang proyek tender Alquran yang diarahkan oleh Fahd dengan memaksa dan mengancam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini