TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo dikatakan sering memerintahkan anak buah meminjam uang ke Primer Koperasi Polri (Primkoppol), dan jumlahnya mencapai Rp 12 miliar.
Hal itu disampaikan mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di proyek Simulator dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Dikatakan Legimo, perintah peminjaman tersebut disampaikan secara lisan oleh terdakwa Djoko selaku Kakorlantas Polri dan selalu dengan mudah oleh Primkoppol dikabulkan.
"Setiap beliau butuh anggaran dan kebetulan saya sudah tidak ada. Maka, saya selalu koordinasi dengan Primkoppol atas perintah beliau (Djoko Susilo)," kata Legimo.
Hanya saja, Legimo mengaku tidak mengetahui persis peruntukan dari uang Rp 12 miliar tersebut. Walaupun, setiap peminjaman selalu dicatat dalam sebuah catatan kecil miliknya.
Legimo hanya mengatakan bahwa Djoko angkat tangan terhadap pinjaman sebesar Rp 12 miliar tersebut. Sehingga, pelunasan peminjaman tersebut dibebankan kepada dirinya selaku bendahara.
Tetapi, Legimo mengaku bahwa pernah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Ketua Primkoppol, Teddy Rusmawan melalui sopir Teddy.