TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asian Agri membantah 14 usaha di bawah Grup Asian Agri telah dibekukan pemerintah.
Menurut Pengacara Sahari Banong, surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU2.UM.01.01-84 tertanggal 11 Juni 2013, Kementerian Hukum dan HAM meminta kepada para notaris untuk tidak melakukan perpindahan , atau peralihan kepemilikan dari 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup.
"Sehingga jelas tidak ada perintah pembekuan dari pemerintah RI," kata Sahari dalam klarifikasinya yang diterima Tribunnews, Selasa(9/7/2013).
Asian Agri kata Sahari saat ini mempertanyakan adanya upaya yang berlebihan mengingat sebagai badan usaha telah dihukum dan dikaitkan dengan putusan MA Nomor 2239K/Pid.SUs/2012 atas nama Suwir Laut.
"Asian Agri tidak pernah didakwa, diadili dan diberi kesempatan membela diri. Namun telah dikaitkan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2,5 triliun sebagai syarat khusus dalam putusan MA yang menghukum percobaan Suwir Laut," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG). Pemblokiran tersebut terkait kasus pajak Asian Agri Group Rp 2,5 triliun.
"Terkait dengan aset-aset itu kita sudah lakukan pemblokiran," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013) lalu.
Pemblokiran telah dilakukan pada minggu lalu. Mahfud menegaskan pemblokiran bukan berarti Kejaksaan telah menyita aset perusahaan tersebut. Dia tidak merinci aset yang telah diblokir. Asian Agri Group diketahui memiliki 14 perusahaan kelapa sawit.
Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun. Jika tidak dibayar, aset Asian Agri Grup yang memiliki 14 perusahaan kelapa sawit itu terancam disita. Kejagung memiliki waktu satu tahun untuk mengeksekusi aset Asian Agri Group.
Kejagung dan pihak terkait saat ini terus mengawasi aset perusahaan Asian Agri Group. Pengawasan itu untuk mencegah upaya pengalihan aset oleh perusahaan atau dijual ke pihak lain.
Sebelumnya, majelis hakim pada kasasi menyatakan, Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
General Manager Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ia menjelaskan, Asian Agri merupakan pembayar pajak yang cukup besar pada kurun waktu 2002-2005. Pihaknya pun yakin telah melaporkan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode tersebut total penghasilan bersih Asian Agri adalah Rp 1,24 triliun.