TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membenarkan pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firman tak menjabarkan detail, surat panggilan yang diterima pihaknya, untuk pemeriksaan tersangka atau sebagai saksi. Meski begitu, Firman mengungkapkan Anas siap memenuhi panggilan tersebut.
"Siap, silakan saja diperiksa," kata Firman saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2014).
Dalam kesempatan sama, Firman kembali menjabarkan ketidakterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Hal itu klaim Firman sebagaimana terkuak dari persidangan Deddy Kusdinar, terdakwa kasus Hambalang.
"Persoalannya tiga konstruksi perkara untuk Anas kalau dilihat dari sidang Deddy Kusdinar itu justru jauh dari pembuktiannya, Pertama, katanya terkait peningkatan anggaran (Hambalang), itu tidak ada peran Anas," kata Firman.
Lalu kedua, lanjut Firman berkaitan dengan mobil mewah Harrier. "Tapi dilihat waktu (penerimaannya) jadi tidak nyambung," kata Firman.
Untuk diketahui dalam surat perintah penyidikan KPK atas tersangka Anas, tertuang bahwa Anas diduga telah menerima mobil mewah dari pemenang tender Hambalang.
"Ketiga, katanya terima uang dari PT. Adhi Karya. Kan tidak ada buktinya siapa yang menerima? Ini semakin jauh dari pembuktian. Makanya menurut saya, tinggalkan saja kasus ini. Dalam kasus pidana itu yang dikejar kan pembuktian materi. Dalam kasus ini yang dikejar justru alat bukti, pemeriksaan mas Anas menjadi tidak penting. Kan harus jelas siapa yang ngambil? Buktinya mana?" kata Firman.
KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu pada hari ini, Kamis (2/1/2014). Anas dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aliran dana dari proyek Hambalang pada Selasa (7/1/2014) pekan depan.