News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Corby Bebas

Corby Bakal Pulihkan Kesehatan dan Beri Pelayanan Sosial di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mercedes Corby, saudari perempuan Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, Bali. Setelah bebas bersyarat, Corby berencana tinggal bersama Mercedes yang memiliki rumah di Bali.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkotika asal Australia, sudah memiliki dua rencana utama setelah dirinya dinyatakan bebas bersyarat, Jumat (7/2/2014).

Melalui pengacaranya, Iskandar Nawing, Corby diketahui berencana fokus memulihkan kesehatan fisik dan kejiwaannya terlebih dulu setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Bali.

"Rencana pertama setelah bebas adalah memulihkan kesehatannya. Schapelle mengaku kesehatannya terganggu selama di dalam lapas. Dia juga banyak memikirkan hal yang berat," kata Iskandar Nawing kepada Tribunnews.com, Jumat sore.

Corby, diketahui masih menggunakan obat penenang di dalam penjara. Hal itu, juga diakui oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, Farid Djunaedi.

Setelah kesehatan kliennya pulih, kata Iskandar, Corby bakal melakukan pelayanan sosial kepada masyarakat Bali selama sisa masa hukumannya.

"Schapelle akan melakukan banyak hal, yakni pelayanan sosial kepada warga Bali. Dia akan tinggal bersama saudarinya, Marcedes," tandasnya.

Terpidana kasus kepemilikan 4,1 kilogram ganja tersebut, akhirnya bisa menghidu udara bebas setelah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengabulkan permohonannya, Jumat sore.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan penelaahan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya memutuskan memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Menurut Amir, Corby menjadi satu narapidana dari 1.291 narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat. "Corby termasuk di dalam 1291 (narapidana penerima PB) itu," ujar Amir Syamsuddin di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/1/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini