"Menurut kami, kita parpol punya tugas dan tanggung jawab, DPR juga punya tugas dan tanggung jawab dan ini sudah dimulai 5 tahun lalu," kata dia.
Skandal bank Century merupakan dugaan penyelewengan pada pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Bank Indonesia, dan penalangan atau bail-out dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari kasus Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,394 miliar dan bail-out Rp 6,742 triliun.
Pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century, kini Bank Mutiara, merupakan keseluruhan penyerahan pada tanggal 14, 17 dan 18 Nopember 2008.
Adapun bail-out adalah keseluruhan pemberian penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Century selama 24 Nopember 2008 sampi 24 Juli 2009.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.
Secara politik, kasus bail-out Bank Century telah dinyatakan DPR RI sebagai penyimpangan. Keputusan ini diambil pada 3 Maret 2010 dalam Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan melalui sebuah proses voting terbuka adalah berikut, sebanyak 315 anggota DPR menyetujui opsi C yang menyatakan proses menyimpang, mengalahkan 212 anggota DPR pendukung opsi A yang menganggap tidak ada persoalan pada proses tersebut. (tribunnews/Hasanuddin Aco/Andri Malau)