TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak PT Bank Central Asia 2003-2004.
Hadi diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Dirjen Pajak dengan memerintahkan anak buahnya, Direktur PPH, agar mengubah kesimpulan risalah kajian atas transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun dari 'ditolak' menjadi 'diterima'. Akibatnya, uang setoran pajak Rp 375 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara (Ditjen Pajak) tidak terjadi.
Hadi Poernomo memberikan sedikit keterangan pers kepada wartawan di kediamannya, Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam.
"Saya hanya ingin memberikan penjelasan kepada Anda-anda sekalian, bahwa saya sebagai warga negara wajib menaati proses yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Itu saja," kata Hadi.
Kenapa Anda sewaktu Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH mengubah keberatan pajakBank BCA menjadi diterima?
"Makanya, nanti saya akan mengikuti proses oleh KPK," jawab Hadi yang mengenakan kaos berkerah biru itu.
Apa Anda mengakui memberi perintah ke bawahan Anda saat itu?
"Lho, nanti saya akan memberikan (penjelasan) penanganan oleh KPK," katanya.