News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Siap Melindungi Korban Pelanggaran HAM soal MP3EI

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Hatta Radjasa (tengah) bersama Menteri Perhubungan EE.Mangindaan (kiri) dan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengikuti rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013). Rapat tersebut membahas Laporan Pelaksanaan Pembaruan Dokumen Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK0 siap untuk melindungi korban pelanggaran HAM yang terkait dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menerima kunjungan FIDH (International FederationĀ  on Human Rights) di kantor LPSK, Gedung Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

"UU memberikan mandat yang jelas untuk LPSK agar memberikan perlindungan terhadap hak korban pelanggaran HAM," ujar Edwin.

FIDH sendiri diwakili Antoine Madeline, Direktur Advokasi Internasional FIDH. Dalam audiensi tersebut FIDH menyampaikan beberapa data terkait dampak MP3EI terhadap HAM.

Data yang sama disampaikan pula FIDH kepada PBB dan Pemerintah RI, bahkan Ecosoc (Lembaga PBB terkait Ekonomi dan Sosial) menyatakan Indonesia melakukan beberapa pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI dan memberikan teguran keras kepada Indonesia terkait pelanggaran tersebut.

"Ada beberapa sektor yang rawan akan pelanggaran HAM, diantaranya sektor perkebunan dan kebebasan beragama," kata Antoine.

Atas penjelasan tersebut, Wakil Ketua LPSKĀ  menyampaikan bahwa LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM termasuk yang teraktual pelanggaran kebebasan beragama di Sleman.

Namun Wakil Ketua LPSK tetap mengingatkan adanya syarat formil atas perlindungan yang diberikan LPSK yaitu kasus yang melibatkan saksi atau korban harus mengandung unsur pidana, sudah ditangani oleh pihak berwenang, dan menimbulkan kerugian atau ancaman terhadap saksi korban.

"Perlu ada juga permohonan dari saksi atau korban kepada LPSK," sambung Edwin.

Wakil Ketua LPSK menyambut baik inisiatif FIDH dengan memberikan data terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI.

"Data ini akan menjadi bahan kajian yang berharga bagi kami dalam memproses permohonan perlindungan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini