News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Istri Nazaruddin Akui Cemburu dengan Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni (tengah) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Neneng divonis 6 tahun penjara dengan denda 300 juta Rupiah, subsider kurungan 6 bulan, dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara 800 juta Rupiah atau kurungan 1 tahun. Namun Neneng tidak dapat melanjutkan jalannya persidangan dengan alasan sakit. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Semua atas nama Nazaruddin, istrinya Neneng Sri Wahyuni, Hasim (adik Nazaruddin), dan Marisi Matondang‎," ujarnya.

Menurut Neneng, aset-aset yang disebutkan Yulianis bukan hasil bisnis Grup Permai.

"Aset-aset yang disebutkan bu Yuli itu aset-aset yang sebelum, bukan aset dari uang kantor makanya saya kaget bu Yuli bersaksi sepertiitu.

Itu nanti bisa jaksa atau KPK akan membuktikan hal itu," kata Neneng.

"Saya ingin tanya sekali lagi, aset-aset yang tadi itu punya saya atau punya Nazar?" tanya Anas.

"Yang disebutkan itu punya saya, punya Pak Nazar," jawab Neneng kepada Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini