News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PDIP Minta MK Putuskan Uji Materi UU MD3 Sebelum DPR Dilantik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum PDIP Andi Muhammad Asrun (kiri) bersama Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PDI-P Trimedya Panjaitan (kanan) mengumpulkan dokument saat akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2014). PDI-P memperkarakan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang mengatur kursi Ketua DPR serta empat wakilnya dipilih secara voting oleh anggota yang dimana partai politik (parpol) pemenang Pileg tidak otomatis mendapat kursi pemimpin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan meminta kepada Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memutus uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).

Selain menyampaikan langsung dalam sidang perbaikan permohonan, PDI Perjuangan juga menyampaikannya melalui surat kepada Mahkamah sebelumnya.

"Mohon kiranya sesuai surat kami tertanggal 2 September 2014 agar ada prioritas pemeriksaan. Kami minta percepatan sidang," kata Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Muhammad Andi Asrun, saat sidang di uji materi UU MD3 di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Percepatan sidang tersebut, kata Asrun, sangat penting mengingat anggota DPR RI akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Pada pelantikan tersebut juga akan langsung dilaksanakan pemilihan pimpinan DPR dan unsur kelengkapan lainnya.

"Kami berharap Mahkamah dapat memberikan putusan a quo sebelum 1 Oktober 2014," kata Asrun.

Terkait permintaan tersebut, Ketua Panel Majalis Hakim, Arief Hidayat, mengatakan akan membawanya kepada permusyawaratan hakim. "Permohonan ini akan kami bawa ke sidang permusyawaratan hakim," kata Arief.

Usai persidangan kepada wartawan, Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan pentingnya putusan tersebut dibacakan sebelum 1 Oktober. Menurut dia, jika lewat tanggal tersebut, putusan tersebut tidak berguna karena DPR telah menetapkan unsur pimpinannya.

"Kenapa penting bagi kami karena tanggal 1 Oktober sudah langsung (dipilih), sorenya pemilihan ketua, malamnya pelantikan ketua DPR. Jadi kalau seandainya MK lewat tidak ada gunanya bagi kami," kata Trimedya.

Jika tidak bisa memutus langsung, kata Trimedya, MK bisa memberikan putusan sela dan menyatakan UU MD3 tidak berlaku sehingga pemilihan unsur pimpinan dan kelengkapan DPR menggunakan undang-undang lama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini