TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut mengungkapkan aliran uang sebesar Rp6 miliar ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Hal itu ia beberkan saat bersaksi untuk terdakwa Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).
Teddy meengatakan sebelumnya sudah dia masukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan KPK. Jaksa KPK kemudian membacakan BAP Teddy yang mengatakan bahwa dia memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar pada tahun 2013 guna mendapat proyek di Kementerian PDT pada tahun 2014, termasuk proyek Talud Biak.
Dia menyerahkan uang itu kepada Budiyo yang diakuinya adalah anak buah Sabilillah Ardi yang biasa mengurus anggaran di Kementerian PDT. Sabilillah Ardi sendiri merupakan staf khusus Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini.
Selain itu, dalam BAP Teddy juga menyebut ada pemberian uang kepada Ardi sebesar Rp290 juta. Uang itu disebut untuk membayar tiket perjalanan rombongan menteri PDT ke luar negeri.
"Saat itu Ardi minta ke saya secara lisan. Beliau sempat mengacam kalau saya gak bantu beliau, beliau lepas tangan untuk urus yang punya saya yang udah saya keluarkan Rp3,2 miliar termasuk untuk biak itu," kata Teddy.
Teddy mengklaim awalnya tidak tahu tiket itu atas nama siapa. "Saya baru mengetahui setelah di proses penyidikan atas nama menteri dan istri," ujarnya.
Jaksa kemudian memastikan menteri yang dia maksud itu. "Pak Helmy Faishal Zaini ya. Itu saya baru tahu di penyidikan," jawab Teddy.
Selain Rp3,2 miliar, Teddy juga memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada seorang yang bernama Adit untuk mendapatkan proyek APBN-P 2014 di Kementerian PDT. Teddy menyebut bahwa Adit adalah calo di Kementerian PDT.
"Adit itu orangnya pak Muamir. Pak Muamir itu salah satu kerabat Menteri PDT. Jadi saya mempercayai lewat itu," ujarnya
Menurut Teddy, dia sudah bertemu dengan Muamir Muin Syam yang juga merupakan staf ahli Menteri PDT, dan dia menyerahkan urusan penyetoran uang melalui Adit.
Teddy juga mengaku memberikan uang kepada Muamir serta seseorang bernama Har. Menurut Teddy, dia memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Muamir, namun tidak disebutkan uang yang diberikan kepada Har, yang disebutnya adalah anak buah Ardi itu.
Selain memberikan kepada Kementerian PDT, Teddy juga menyerahkan uang Rp950 juta ke Bupati Biak, Yesaya Sombuk dan uang Rp65 juta ke Kepala BPBD Biak Numfor, Yunus Sadlembolo. Tujuannya, adalah terkait proyek Talud.
Meski begitu, dia mengakui pemberian uang itu memang tidak dibenarkan.
"Tapi pengalaman saya selama beberapa tahun, kenapa saya bisa ngurus proyek smpai di kementerian, karena pengalaman dari Papua proposal kami selalu ditolak kalau enggak ada pakai duit," ujar Teddy.