Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang pemilihan kepala daerah dengan keputusan kepala daerah dipilih DPRD.
Atas keputusan tersebut, Andi Asrun akan menggugat UU Pilkada tersebut Senin (29/92014) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD. Daftar ke MK hari Senin," ujar Andi dalam rilisnya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Andi mengaku melayangkan uji materi karena menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi.
"Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," kata dia sembari menambahkan Pemerintah belum sepenuh hati melaksanakan otonomi daerah.
"Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Andi.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Pilkada melalui pemungutan suara (voting) dengan hasil pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD.
Dalam voting tersebut, 226 anggota dewan memilih Pilkada lewat DPRD sementara yang mendukung Pilkada langsung sebanyak 135 orang. Dalam pengesahan tersebut, fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out.