Para terdakwa terpaksa menandatangani BAP lantaran tidak kuat dengan penyiksaan yang mereka alami.
Pengacara Virgiawan Amien, Saut Irianto Rajagukguk mengungkapkan, dugaan adanya penyiksaan dalam kasus ini juga disampaikan oleh David, Operation Risk Management JIS dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (1/10).
"Kata David, dia melihat pemeriksaan terdakwa sebagai saksi kondisi para terdakwa sudah dipukuli dan mukanya lebam," kata Saud mengutip kesaksian David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).
Dalam kesaksiannya David juga menyatakan bahwa dia diminta untuk membuat surat pemanggilan terdakwa Agun dan Afrischa.
Pada tanggal 3 April dia hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa di Kanit PPA Polda Metro Jaya. Di situ ia mengaku, terdakwa dipukuli hingga lebam.
Malam harinya, kata David, dia mendapat telepon dari Kanit PPA Polda Metro Jaya, bahwa terdakwa harus dikembalikan kepada keluarga karena tidak memiliki cukup bukti.
"Kesaksian David bisa menjadi pintu masuk bagi Komnas HAM untuk mengungkap tindak kekerasan dan penyiksaan yang terjadi pada terdakwa. Kami yakin Komnas HAM akan mampu mengungkap kasus ini dan mengembalikan orang-orang yang tidak bersalah ini ke keluarganya kembali," ungkap Saut.