Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.
Ia diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Selain memerikas Zulkifli Hasan, kemarin KPK juga memeriksa mantan Menteir Kehutanan M Prakosa. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan seluas 2.754 hektar di kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Saat menjabat menteri, Prakosa tidak memberikan izin alih fungsi terhadap hutan tersebut karena hutan tersebut adalah penyanggara air untuk daerah Bogor dan Jakarta.
"Jadi mengenai pertanyaan itu tanyakan bukan kepada saya," ujar Prakosa.
Politikus PDI Perjuangan itu kemudian menegaskan dirinya tidak terkait dengan perkara suap yang menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin itu.
"Saya tidak terkait dengan suap menyuapnya karena saya tidak terkait sama sekali dengan hal itu. Yang ditanyakan adalah terkait status hutan itu," katanya.
"Jadi perkaranya adalah suap menyuap tapi yang ditanyakan kepada saya atau yang saya perlu beri keterangan tidak terkait dengan suap meyuap karena saya tidak tahu sama sekali, tidak ada yang kenal," ungkap Prakosa.