Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR mengakui sulit mengakomodasi permintaan DPD. Dewan Perwakilan Daerah itu meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU MD3.
"Kalau mau revisi UU MD3 yang sekarang ini, tentu harus amandemen UUD 45 dulu, sehingga untuk permintaan DPD saya rasa kita agak sulit, karena kita ingin fokus pada masalah yang direvisi, kita ingin cepat," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Agus mengungkapkan pasal-pasal yang direvisi hanya mengatur persoalan wakil ketua komisi di DPR serta alat kelengkapan dewan.
"Kemudian juga beberapa pasal yang dinilai ada suatu hal yg sama di pasal lain, semua mengatur DPR, sehingga kita ingin fokus, merevisi yang sesuai dengan masalah itu dulu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta dilibatkan dalam pembahasan Revisi UU MD3. Hal itu terkait dimulainya pembahasan revisi undang-undang tersebut terkait kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan terdapat penyimpangan dalam pembahasan revisi tersebut. Ia mengingatkan pembasan UU dalam lingkup tugas DPD sebagaimana diatur dalam UUD 1945 harus dibahas bersama antara DPR RI, DPD dan pemerintah dengan didahului program legislasi nasional (Prolegnas).
"Penyimpangan itu makin nyata dengan adanya kesepakatan antar KMP dan KIH untuk merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 terkait dengan kompromi politik yang tidak ada kaitan dengan kepentingan konstitusi, UU dan putusan MK maupun kepentingan rakyat," kata Farouk.