News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Termaktub Dalam Dakwaan Gulat, KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Hasan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kanan) dan Zulkarnain berbincang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.comm Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan, masuk dalam dakwaan Gulat Manurung yang terseret kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, dugaan keterlibatan Zulkifli masih harus didalami dan tidak bisa berpedoman pada keterangan di dalam dakwaan.

"Itu semua butuh pembuktian. Kita dalami lagi. Artinya perkembangan-perkembangan itu sama-sama kita monitor," ujar Zukarnain kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Kemungkinan KPK memanggil Zulkifli tetap terbuka. Zulkarnain menegaskan, keterangan Gulat dalam persidangan belum bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.

"Ya nanti dilihat. Sebab dalam posisi sekarang dia memberikan keterangan belum di bawah sumpah. Tentu kita harus waspadai juga," sambung pria yang pernah berprofesi sebagai jaksa ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini