Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik dan Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdjiatno, mengakui pembatasan peninjauan kembali (PK) hanya satu kali oleh Mahkamah Agung belum melalui kordinasi lintas lembaga.
Menurut Tedjo, MA menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tak libatkan unsur Kemenkopolhulkam, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung.
"Kami belum sempat duduk dengan MK dan MA," ujar Tedjo usai menghadiri open house di rumah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/1/2014).
Tedjo mengatakan kemungkinan besar SEMA tersebut akan dievaluasi lagi. Hanya saja, kata Tedjo, harus ada pembatasan PK untuk kepastian hukum.
"Akan kita bicarakan lagi dengan MA. Kita duduk dulu dengan MA. Harus ada kepastian hukum. Jangan dibiarkan tak ada kepastian hukum seperti sekarang. Orang mau diapakan tak tahu juga," imbuh mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya boleh dilakukan sekali.
Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.