News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Presiden Perlu Pertimbangkan Kelakuan Baik Dua Terpidana Mati Bali Nine

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Terpidana mati kasus Bali Nine, Todung Mulya Lubis jumpa pers di kantornya di kawasan SCBD, Jakarta Senayan, Selasa (27/1/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dua terpidana mati kasus 'Bali Nine' yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mempertimbangkan aspek non hukum ketika menyikapi permohonan grasi dari dua terpidana mati tersebut.

"Berdasarkan doktrin hukum, salah satu pertimbangan dan alasan pemberian atau penolakan grasi harus melihat pada kondisi perilaku terpidana, yakni apakah terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya," ujar Todung di kantornya di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Menurut Todung, mekanisme pemberian atau penolakan grasi berdasarkan UUD 1945 dan UU Grasi mengatur sebelum Presiden memberikan keputusannya, Presiden terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung.

Namun, jika merujuk pada UU Mahkamah Agung, Todung menjelaskan fungsi nasihat yang dimiliki Mahkamah Agung tersebut hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan pada bidang hukum dan tidak mencakup aspek-aspek non hukum yang hanya dapat diperoleh melalui hasil observasi yang kongkret terhadap pemohon grasi.

Meski demikian, Presiden tetap harus menempatkan pertimbangan dari aspek non hukum. Menurutnya mekanisme penilaian atau assesment ini sangat fundamental untuk dapat benar-benar memposisikan terpidana sebagai manusia.

"Sangat disayangkan, Presiden tidak melihat dan mempertimbangkan kondisi perilaku dari Myuran dan Andrew pada saat ini yang sudah berubah lebih baik dan banyak memberikan inspirasi bagi sesama narapidana setelah mereka menempuh proses rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali selama hampir 10 tahun," kata Todung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini