TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa sidang menilai Hakim Sarpin Rizaldi tidak memiliki kewenangan memutus perkara penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melalui sidang Praperadilan.
Hal itu, kata Harifin, sebagaimana bunyi Pasal 77 KUHAP. "Praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan," kata Harifin di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Apabila memutus di luar itu, hakim telah melampaui kewenangan yang diberikan UU. Senada itu, Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Junaedi menilai sidang praperadilan bersifat limitatif.
Tak dapat ditafsirkan jauh, karena sudah konkrit tertuang dalam aturannya. "Menetapkan hal-hal apa saja yang menjadi kewenangannya untuk memeriksa," ujarnya.