News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Formasi Baru Pimpinan KPK Tak ada Pembagian Tugas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pimpinan KPK saling berpegangan tangan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Untuk menyikapi konflik KPK dan Polri Presiden Joko Widodo mengambil langkah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan juga memberhentikan sementara dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi menjadi pengisi tiga kursi pimpinan KPK yang kosong. Sebelumnya ada Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Dalam formasi baru pimpinan KPK ini, mereka sepakati tidak ada pembagian bidang penugasan.

"Kami juga sudah berbagi tugas. Tetapi, agak berbeda tugasnya dengan yang lalu-lalu. Pimpinan KPK sekarang, yang berlima ini tidak menangani bidang-bidang penugasan KPK," kata Taufiequrahman Ruki yang didapuk sebagai Ketua sementara KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Selain Ruki, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga hadir dalam jumpa pers perdana pimpinan KPK formasi baru tersebut.

Sebelumnya, tiga kursi pimpinan KPK mengalami kekosongan setelah Abraham Samad selaku ketua dan Bambang Widjojanto yang berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya, serta Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2014. Presiden Jokowi menunjuk Ruki, Indriyanto dan Johan Budi sebagai Plt atau pimpinan sementara KPK hingga Desember 2015.

Kekosongan kursi pimpinan KPK juga pernah terjadi saat Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 2009. Saat itu, publik mengenal istilah perseteruan KPK dan Polri dengan sebutan Cicak Vs Buaya.

Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Tumpak Hatorangan Pangabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo sebagai Plt pimpinan KPK.

Saat itu, ada pembagian tugas kepada kelima pimpinan KPK, termasuk yang berstatus pimpinan sementara, seperti bidang pencegahan, bidang pencegahan, bidang pengaduan masyarakat dan pengawasan internal, bidang informasi data.

"Kalau tahun ini, kami (sepakar) garap bersama-sama. Kalau ada posisi-posisi deputi yang kosong, kami akan segera isi, baik datangnya dari internal maupun eksternal. Nanti akan dilakuakn sesuai prosedur,"ujar Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini