Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan formasi barunya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan melepaskan begitu saja Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang saat ini tersandung proses hukum di kepolisian. Keduanya sudah menjadi tersangka.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP memastikan akan mengerahkan sejumlah pengacara dari Biro Hukum untuk memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada keduanya, termasuk terhadap sangkaan baru kepada Abraham di kasus rumah kaca.
"Pimpinan KPK, kami berlima ini akan support penuh Pak AS dan Pk BW maupun pejabat struktural dan pegawai yang diproses kepolisian dengan memberi bantuan hukum. Bagaimana pun juga mereka berdua adalah pimpinan KPK dan bagian keluarga KPK juga. Kami tidak mungkin meninggalkan mereka," tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Abraham atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) lalu ke Mabes Polri.
Sebelumnya, Abraham ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen saat dirinya masih menjadi pengacara pada 2007 silam. Abraham diduga pernah memalsukan alamat dalam pembuatan paspor Feriyani Lim alias Fransisca Lim.
Sementara Bambang disangka karena mengarahkan saksi untuk membuat keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang belum menjabat sebagai pimpinan KPK.