Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Bareskrim Polri akan meminta keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
Pengacara Tonin Tachta Singarimbun membenarkan kliennya akan diperiksa petugas Bareskrim. "Pak Udar siang ini diperiksa di Bareskrim atas laporannya terhadap jaksa yang diduga memalsukan keterangan atau dokumen," katanya kepada Tribunnews.com.
Menurut Tonin, sesuai jadwal Udar akan diperiksa pukul 11.00 WIB. Namun lantaran harus menjemput Udar ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, kemungkinan Udar baru tiba di Bareskrim pukul 11.30 WIB atau 12.00 WIB.
Sebagai pelapor, Tonin sudah menjalani pemeriksaan. Sementara Udar, baru kali ini diperiksa sebagai saksi korban. Laporan Tonin bernomor: LP 1025/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014.
Jaksa dalam laporan Tonin di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai. Menurutnya, jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.
Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.
Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.