News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus PKS: Peraturan Kapolri Soal Jilbab Bikin Nyaman Polwan Muslimah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Putri memakai jilbab saat bertugas di Polda Metro Jaya, Senin(25/11/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS Aboebakar Al Habsy menilai keputusan Kapolri mengenai aturan jilbab bagi polwan merupakan kabar gembira. Bukan saja untuk Polwan namun semua umat Islam.

"Dengan memberikan keleluasaan kepada polwan beragama Islam untuk berjilbab, Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama. Banyak tokoh dan ulama menyampaikan apresiasi kepada Kapolri melalui saya," kata Aboebakar melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Ia mengungkapkan dikeluarkannya peraturan Kapolri terkait jilbab disambut hangat para tokoh masyarakat. Hal ini menunjukkan aspirasi yang selama ini mereka sampaikan telah didengarkan baik oleh Kapolri.

Soal implementasi perkap tersebut, Aboebakar meyakini tidak ada masalah. Karena anggarannya sudah diketok tahun kemarin. Karenanya, anggota Komisi III DPR RI itu berharap semuanya berjalan baik.

"Apalagi ke-64 desain jilbab untuk masing masing seragam sudah disosialisasikan. Saya rasa ini akan mempercepat dan mempercepat implementasinya ke bawah," tuturnya.

Ia berharap ‎penggunaan jilbab akan menambah kenyamanan polwan mereka bekerja. Karena mereka dapat memaknai setiap hari kerjanya sebagai bagian ibadah. "Ini memotivasi mereka meningkatkan kinerja setiap penugasan yang diberikan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti membenarkan telah menandatangani izin jilbab bagi polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Dengan Peraturan Kapolri tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini