TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempertanyakan sistem keamanan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menyusul insiden terbangnya Mario Steve Ambarita di roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta.
Seharusnya, daerah landasan udara dan apron bagian dari restricted area atau kawasan terlarang dari kegiatan warga sipil.
Karena itulah seluruh bandar udara di Indonesia harus segera melakukan evaluasi menyusul peristiwa tersebut.
"Bandara itu harus mengkoreksi diri, melihat kembali sistem keamanan untuk daerah restrictednya kok masih bisa ditembus," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata kepada Tribunnews.com, Rabu (8/4/2015).
Barata mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penumpang gelap di pesawat Garuda Indonesia harus introspeksi diri. Sistem keamanan khususnya di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pun harus dibenahi menyusul insiden tersebut.
"Semua harus mengkoreksi diri melihat kembali lagi daerah bebasnya kok bisa ditembus itu satu faktor kelemahan," kata Barata.
Sementara dihubungi terpisah Kepala Humas Angkasa Pura II Achmad Syahir memaparkan pihaknya masih memeriksa sistem keamanan bandara tersebut.
"Saat ini kami sedang menginvestigasi," ujar Achmad kepada Tribunnews.com.