TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M. Romahurmuziy yakin pihaknya sah mengikuti hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Desember 2015.
Keyakinan itu berpegang pada surat keputusan (SK) Menkumham yang berisi DPP PPP dipimpin oleh ketua umum Rohamurmuziy dan Sekjen Ainur Rofiq.
Wasekjen PPP versi Munas Surabaya Qoyum Abdul Jabar mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan KPU mengenai Pilkada.
KPU, kata Abdul, meminta surat penegasan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai posisi partai politik yang mengikuti pilkada
"Menkumham sudah terbitkan surat 12 Februari 2015, balasan dari surat KPU yang isinya berisi keputusan DPP PPP terakhir berdasarkan surat SK Menkumhman 28 Oktober 2014 dengan ketua umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq," kata Abdul dalam diskusi Bulanan Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI): “Di Balik Politik Belah Partai” di Deresto Cafe, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Dualisme PPP terjadi antara Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz dengan Muktamar Surabaya dibawah kepemimpinan Romy.
Hasil PTUN memenangkan kubu Djan Faridz. Namun, Kemenkumham langsung melayangkan banding atas putusan PTUN.
"Kemenkumham masih berpedoman pada surat 28 Oktober 2014 sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.