Pemandangan itu berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya sebelumnya atau pasca-dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan dinonaktifkan.
Rabu (6/5/2015) hari ini, sejumlah media massa menjadikan aksi KPK itu sebagai berita utama atau headline pemberitaan.
Peristiwa lebih kurang sama terjadi dari kubu Polri.
Dari kantor Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jaksel, dalam sepekan terakhir diramaikan dengan pemberitaan tentang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam APBD DKI Jakarta 2014, penangkapan Novel Baswedan hingga penangkapan perwira Bareskrim, AKBP P yang diduga memeras dan menerima uang sogokan Rp 5 miliar dari bandar sabu di Bandung.
Namun, Selasa kemarin, tiba-tiba Bareskrim Polri menyampaikan adanya penyidikan kasus korupsi besar disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penjualan kondensat (minyak mentah) negara ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010 dengan kerugian negara Rp 2 triliun.
Selain pengungkapan kasus, pihak Bareskrim Polri juga melanjutkan aksinya dengan menggeledah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia dan kantor PT TPPI di Gedung Midplaza, Jakarta.
Pengungkapan kasus disertai penggeledahan yang berlangsung hingga Rabu dini hari itu juga 'berhasil' menyedot perhatian puluhan awak media massa. Apalagi, seorang petinggi parpol disebut-sebut bagian pendiri dan pemilik saham PT TPPI.
Belum diketahui hubungan atau keterkaitan aksi penahanan Jero Wacik dan pengungkapan kasus korupsi penjualan kondensat dengan kerugian negara Rp 2 triliun itu.
Yang jelas, kedua kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum yang sempat berkonflik itu berkaitan dengan sektor migas dan kerugian negara yang terbilang sangat besar.
Selain itu, petinggi Polri, pimpinan KPK hingga Jaksa Agung sempat melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/5/2015) atau sehari sebelumnya.
Pertemuan ketiga lembaga penegak hukum itu menyepakati pembentukan Satgas Antikorupsi bersama yang bersifat "ad hoc" atau sementara untuk penanganan kasus korupsi tertentu.
Sementara itu, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengakui dirinya telah bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan KPK perihal penanganan kasus korupsi penjualan kondensat tersebut. Sebab, diketahui pihak KPK lebih dulu menyelidiki kasus tersebut.
Dan pimpinan KPK memberikan "lampu hijau" kepada pihak Polri untuk menangan hingga bersedia membantu dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus.