News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

KPK Sedang Persiapkan Data LHKPN Tersangka Kondensat Sesuai Permintaan Polri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Bareskrim Polri mengangkut barang bukti hasil penggeledahan di kediaman RP (Raden Priyono) tersangka korupsi penjualan kondensat.

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga tersangka kasus korupsi kondensat, RP, HW dan DH.

LHKPN ketiga tersangka tersebut diminta oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta. Sudah didisposisi untuk dipenuhi," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Johan mengakui surat permintaan tersebut telah lama dikirim ke KPK. Namun, Johan mengaku surat tersebut baru diketahui pimpinan KPK pada Senin lalu.

"Mungkin suratnya sampai ke KPK, udah agak lama. Cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu," tukas Johan.

Sekadar informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan pihaknya telah meminta data LHKPN tiga tersangka korupsi jual beli kondensat kepada KPK. Menurut Victor, permintaan LHKPN itu untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

"3 Minggu yang lalu kita sudah minta laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) mereka," kata Victor di Mabes Polri, kemarin.

Menurut Victor, LHKPN tersebut sangat penting untuk mengetahui data awal harta kekayaan para tersangka sekaligus mempermudah arah pengusutan dugaan pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat. Namun hingga kini Victor mengaku
belum mendapatkan tanggapan dari KPK.

Kemarin, penyidik Dir Tipideksus sudah menggeledah tiga rumah milik dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, DH dan RP serta satu lantai kantor di gedung Mid Plaza Sudirman, Jakarta.

Kasus penjualan kondesat yang terjadi tahun 2009-2010 melibatkan 3 tersangka DH, RP, dan HW yang pada saat itu memiliki jabatan penting dalam internal BP Migas. Akibat pencucian uang tersebut, negara ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini