TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bos PLN Dahlan Iskan, Senin (22/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana tipikor dalam proses high Speed diesel.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penjualan kondensat. Dimana Tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya.
Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerjasama itu.
"Iya Pak Dahlan diperiksa bukan kasus cetak sawah fiktif, tapi saksi di kasus high speed diesel (HSD). Sampai saat ini masih diperiksa, beliau diperiksa sebagai saksi saat dia menjadi Direktur PLN. Dia pasti banyak tahu soal kebijakan saat itu," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Senin (22/6/2015) di STIK/PTIK, Jakarta Selatan.
Budi Waseso melanjutkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik belum menetapkan adanya status tersangka.
"Selain ditanya soal kebijakan, akan dikonfirmasi juga soal beberapa alat bukti yang sudah didapatkan penyidik," ujarnya.