News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Polri Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus 'High Speed Diesel'

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bos PLN Dahlan Iskan, Senin (22/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana tipikor dalam proses high Speed diesel.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penjualan kondensat. Dimana Tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya.

Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerjasama itu.

"Iya Pak Dahlan diperiksa bukan kasus cetak sawah fiktif, tapi saksi di kasus high speed diesel (HSD). Sampai saat ini masih diperiksa, beliau diperiksa sebagai saksi saat dia menjadi Direktur PLN. Dia pasti banyak tahu soal kebijakan saat itu," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Senin (22/6/2015) di STIK/PTIK, Jakarta Selatan.

Budi Waseso melanjutkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik belum menetapkan adanya status tersangka.

"Selain ditanya soal kebijakan, akan dikonfirmasi juga soal beberapa alat bukti yang sudah didapatkan penyidik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini