News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Selesai Berkas RP dan DH, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menampik tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat lebih dari tiga orang. Kemungkinan adanya tersangka baru pun diamini oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak.

"Pengembangan terhadap tersangka lain itu kemungkinannya besar. Ada tersangka baru nanti," kata Victor, Kamis (25/6/2015) di Mabes Polri.

Victor mengatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah dirinya menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka yakni RP (Raden Priono) dan DH (Djoko Harsono).

"Kami selesaikan dulu berkas dua tersangka ini (RP dan DH) pertengahan Juli. Kalau dua ini sudah selesai kan berarti berkas ini sudah ada wujudnya. Dan dilakukan pengembangan lagi," tegas Victor.

Seperti diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini yakni RP (Raden Priono), DH (Djoko Harsono) ‎dan HW (Honggo Wendratmo).

Dari ketiga tersangka hanya dua yang sudah diperiksa yakni RP dan DH. Sedangkan HW rencananya minggu depan baru akan diperiksa di Singapura.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso juga berpendapat sama dengan Victor, menurutnya kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Sangat mungkin ada tersangka lain, tunggu saat ini masih dikembangkan," tegas Budi Waseso.

Budi Waseso menambahkan untuk jumlah total kerugian negara, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini