Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menampik tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat lebih dari tiga orang. Kemungkinan adanya tersangka baru pun diamini oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak.
"Pengembangan terhadap tersangka lain itu kemungkinannya besar. Ada tersangka baru nanti," kata Victor, Kamis (25/6/2015) di Mabes Polri.
Victor mengatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah dirinya menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka yakni RP (Raden Priono) dan DH (Djoko Harsono).
"Kami selesaikan dulu berkas dua tersangka ini (RP dan DH) pertengahan Juli. Kalau dua ini sudah selesai kan berarti berkas ini sudah ada wujudnya. Dan dilakukan pengembangan lagi," tegas Victor.
Seperti diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini yakni RP (Raden Priono), DH (Djoko Harsono) dan HW (Honggo Wendratmo).
Dari ketiga tersangka hanya dua yang sudah diperiksa yakni RP dan DH. Sedangkan HW rencananya minggu depan baru akan diperiksa di Singapura.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso juga berpendapat sama dengan Victor, menurutnya kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Sangat mungkin ada tersangka lain, tunggu saat ini masih dikembangkan," tegas Budi Waseso.
Budi Waseso menambahkan untuk jumlah total kerugian negara, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).