News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Sudah Sebulan Polri Belum Terima LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan tugas penyidikan di buah kantor instalasi pemerintah di Jakarta, Kamis (18/9/2008) lalu .

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sudah sebulan Polri meminta data Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tersangka korupsi penjualan kondensat namun belum dibalas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penyidik memerlukan LHKPN untuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keduanya.

"Kami sudah minta lama, tapi sampai sekarang belum dikirim. Saya belum terima LHKPN-nya," ungkap Victor saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Lewat data LHKPN, sambung Victor, penyidik dapat mengetahui data awal harta kekayaan para tersangka sekaligus mempermudah arah pengusutan dugaan pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat.

Meski belum jelas kapan KPK memberikan LHKPN, penyidik Bareskrim akan memajukan dulu perkara korupsi kondensat. Setelah itu menyusul mengajukan perkara dugaan tindak pidana pencucian uangnya.

Sejumlah penggeledahan dilakukan penyidik untuk menelusuri bukti pencucian uang dari tiga rumah milik DH dan RP. Kantor tersangka HW di Mid Plaza Sudirman, Jakarta Pusat juga ikut digeledah. Akibat kasus ini negara ditaksir merugi Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini