TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarwan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan sistem BPJS. Sebab sistem yang diterapkan BPJS adalah bisnis.
"Kami mendukung fatma MUI. Perlu diketahui yang diharamkan itu bukan BPJS, tetapi sistemnya. Sistemnya pemerintah berbisnis dengan rakyat dan sistim itu hukumnya haram. Sistemnya harus syariah," katanya dalam Muswil III DPW FPI Kota Depok, Sabtu (1/8/2015).
Menurut Munarwan, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sebab hal itu melanggar UUD 1945. Dalam UUD 45, pemerintah wajib melayani masyarakat di bidang kesehatan.
"Semua tugas pemerintah kepada rakyatnya sudah diatur dalam UUD 45. Jadi pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Munarwan.
Dikatakan Munarwan, FPI tidak akan melakukan gerakan untuk mendukung fatwa MUI. Baik itu demo dan mendorong pemerintah agar menggunakan sistim syariah.