Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, mengatakan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno (HW) kooperatif meski dirawat di Singapura.
"HW sekarang masih kooperatif mau diperiksa sebagai tersangka pada 7 Agustus 2015 nanti, saya dan penyidik akan ke Singapura lagi memeriksa dia," kata Victor kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Aabila tiba-tiba HW enggan diperiksa maka Victor pun tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum sepanjang yang bisa dilakukan olehnya. Hingga koordinasi terakhir, kuasa hukum HW sudah mengetahui pemeriksaan pada 7 Agustus 2015 nanti.
"Kuasa hukumnya sudah tahu, kan kalau kamu mau periksa komunikasi dulu sama kuasa hukumnya. Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, kalau ditunda berarti mempersulit," tegas dia.
Untuk diketahui awal Agustus 2015 ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa tersangka kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno (HW) di Singapura.
Rencananya pemeriksaan terhadap HW yang juga mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu akan dilakukan di Singapura pada 7 Agustus mendatang.
Hal itu turut dibenarkan Kasubdit Money Laundring Dittipideksus, Kombes Golkar Pangraso, Senin (27/7/2015) di Mabes Polri. "Pemeriksaan terhadap HW masih diperlukan. Akan kami periksa sebagai tersangka," kata Golkar.
Diutarakan Golkar, HW kembali diperiksa lantaran pada pemeriksaan sebelumnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 8 Juli 2015 lalu, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Saat ini HW masih menjalani perawatan jantung di Singapura.