Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan Barnabas Suebu, terdakwa kasus korupsi perencanaan pembangunan PLTA di Papua, Selasa (6/10/2015) malam.
Persidangan menggagendakan keterangan delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hampir semua saksi mengenal terdakwa, mantan Gubernur Papua.
Dalam sidang tersebut, saksi Prasetyo menyatakan berdasar hasil uji kelayakan, proyek pembangunan PLTA paling layak dibangun di Urumuka.
"Dari hasil uji kelayakan itu, Sentani enggak layak. Paling layak cuma Urumuka," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi hakim tentang hasil uji kelayakan pembangunan PLTA.
Jaksa mendakwa Barnabas melakukan korupsi dalam proyek perencanaan pembangunan PLTA yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 43 milyar.
Barnabas diketahui mengarahkan Detail Engineering Design (DED) di Paniai, Sentani, Urumuka, Memberamo, Papua, tahun anggaran 2008 hingga 2010, tanpa proses lelang sebagaimana diamanatkan undang-undang.