News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos

KPK: Islah Gatot dan Tengku Erry Muara Penetapan Sekjen NasDem Sebagai Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Nasdem, Patrice Rio Capella menjadi nara sumber pada diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2014). Diskusi ini membahas sosok pimpinan KPK yang ideal versi parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik pertemuan islah antara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi di Kantor NasDem terkat penetapan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

"Ya itu bisa terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Pertemuan tersebut diduga terjadi terjadi lebih dari sekali. Adapun pertemuan yang disebut untuk mendamaikan Gatot dan Tengku Erry dihadiri oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Mengenai pengusutan peran-peran selain Patrice, Zulkarnain enggan merincinya.

"Jangan terlalu melebar kepada orang lain. Lihat pokok kasusnya, lihat kaitannya apa, suap menyuap ini soal apa, ke sana dulu. Kan kita bisa lihat nanti," ungkap Zul.

Patrice sebelumnya pernah dimintai keterangannya oleh KPK pada 23 September 2015. Terkait penetapan tersangka tersebut, Patrice diduga sebagai penerima suap dari Gatot dan Evy atas jasanya mengamankan kasus yang sedang 'digarap' Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejagung itu.

Saat mengumumkan pennetapan tersangka, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Gatot dan Evy memberi hadiah atau janji kepada Patrice.

"GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," kata Johan.

Johan menegaskan penetapan tersangka tersebut adalah mengenai suap penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut sejatinya ditangani kejaksaan.

"Kami tidak menangani perkara Bansos. Itu ditangani kejaksaan. Ini penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," tukas Johan.

Kasus itu bermula dari terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidk) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara.

Gatot melalui pengacaranya Otto Cornelis (OC) Kaligis kemudian mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara terkait kewenangan Kejati menerbitkan Sprinlidik tersebut.

Evy sebelumnya usai bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengatakan Gatot telah menjadi tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Status tersangka tersebut diberikan bersamaan dengan surat panggilan untuk Gatot.

"Iya, dari kejaksaan agung awalnya itu (sebagai tersangka)," kata Evy.

Namun, status tersangka Gatot pun hilang usai pertemuan Gatot, Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi dan petinggi Partai NasDem termasuk Surya Paloh.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor NasDem di Jakarta, Mei 2015 dan difasilitasi OC Kaligis yang saat itu menjabat ketua Mahkamah Partai.

Sesuai pertemuan tersebut, status tersangka tersebut hilang dan Gatot tidak pernah lagi dipanggil. Belakangan, Kejaksaan membantah telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini