News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Sopir Ketua PTUN Medan Sebut OC Kaligis Datangi Tripeni Hari Minggu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tripeni menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Imam Santoso, sopir Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam mengaku melihat terdakwa Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, bersama seorang perempuan datang ke kantor PTUN Medan, pada Minggu, 5 Juli 2015 lalu.

Pegawai honorer tersebut mengatakan, kedatangan mereka bertiga yang diantar oleh seorang sopir mengendarai mobil Toyota Velfire hitam dengan nomor polisi BK 14 GE.

"Saya hampiri tapi pintu masih terkunci, saya di dalam pintu gerbang. Sopir mobil dari Alphard keluar, saya tanya mau ngapain. Terus sopir bilang Pak OC (OC Kaligis). Terus saya bilang, ini kan hari Minggu tidak ada kegiatan apa-apa. Enggak lama kemudian yang namanya Pak Gary dari pintu tengah sebelah kiri turunin kaca, bilang udah janjian sama Pak Ginting," kata Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Imam mengatakan, lantaran sudah membuat janji dengan Hakim Darmawan Ginting, dirinya lantas membukakan pintu gerbang mempersilakan mobil Alphard itu masuk dan langsung parkir di dekat lobi gedung PTUN Medan. Tak lama kemudian, lanjutnya sekira 15 menit kemudian OC Kaligis keluar mobil menanyakan keberadaan toilet.

"Pak OCK masuk menanyakan toilet. Jadi, saya tunjukkan, sambil (Pak OC Kaligis) tanyakan Pak Amir (Hakim Amir Fauzi), Pak Amir sudah datang? Saya bilang Pak, ini hari Minggu Pak. Selanjutnya begitu Pak OC pas dengar omongan saya gitu, dia balik ke mobil," katanya.

Setelah itu, tak lama masuk mobil yang membawa Hakim Darmawan dan Amir ke PTUN Medan. Mobil yang mereka naiki langsung parkir di belakang gedung dan keduanya naik ke lantai dua PTUN Medan lewat pintu depan.

"Enggak lama kemudian Pak Gary ikuti ke lantai dua," kata Imam.

Seperti diketahui OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah USD27 ribu dan SGD5.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. OC Kaligis memberikan masing USD5.000 dimasukkan dalam amplop kepada Hakim Darmawan dan Amir lewat Gary yang diselipkan lewat buku.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini