News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Hanya 2 Pimpinan DPRD Sumut Tersangka Suap Lapor Hartanya ke KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari lima pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, hanya dua orang yang tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui lima pimpinan DPRD Sumut yang dijadikan tersangka tersebut diantaranya Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Haharap, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Gatot diduga memberi suap kepada DPRD Sumut agar batal menggunakan hal interpelasinya dalam rapat paripurna. Interpelasi tersebut mengenai pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun dari website KPK tercatat hanya Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Shah sendiri baru sekali melaporkan LHKPN ke KPK pada 8 Februari 2010.

Merujuk data tersebut, Shah melaporkan hartanya sebesar Rp 6.266.101.551 dan 38 ribu Dolar Amerika Serikat.

Harta Shah terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar seluas 480 meter persegi dan 400 meter persegi di Kota Medan.

Kekayaan dia juga disumbang dari alat transportasi senilai Rp 552.500.000 dan harta bergerak lainnya Rp 3.036.050.000.

Sigit pun demikian, ia melaporkan kekayaannya tahun 2010 lalu.

Harta yang dilaporkan Rp 1.314.278.728 antara lain berupa alat transportasi bergerak senilai Rp 753 juta, harta tanah dan bangunan senilai Rp 880 juta, serta harta-harta lainnya.

sementara untuk tiga pimpinan DPRD Sumut lainnya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama masing-masing atas nama Saleh Bangun, Chaidir Ritonga,dan Kamaludin Haharap laporan kekayaannya tidak ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini