Atas perbuatannya saat itu, Bahrun divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Berdasarkan Barun Naim alias Abu Rayyan alias Abu Aisyah diputus bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Setelah menjalani masa tahanan, nama Bahrun Naim kembali mencuat.
Bahrun disebut-sebut melarikan mahasiswi Fakultas Farmasi semester akhir Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Sri Lestari (23) atau akrab disapa Riri.
Barun disebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pernah berangkat ke Suriah dan bergabung dengan ISIS di Raqqa.
Setelah itu, ia berniat mendirikan Khatibah Nusantara yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara.
"Dia ingin rancang serangan di Indonesia, supaya dikatakan pemimpin," ucap Tito di Istana Negara, Kamis (14/1/2016).
Selain itu, ia pun aktif berkomunikasi dengan pimpinan teroris Poso yang kini masih menjadi buruan polisi bernama Santoso.
"Dia ada hubungannya dengan kelompok ISIS yang lain. Itu kelompoknya Santoso," ujar Tito.