Kapal PKR Jenis Fregate Class 10514 merupakan salah satu jenis KRI dalam susunan kapal tempur pemukul (striking Force) dalam armada tempur.
Yang mempunyai fungsi asasi mampu hadir di segala mandala operasi dan segala cuaca, dapat mengimbangi dan mengungguli kemampuan tempur Angkatan Laut Negara lain.
Serta mampu melaksanakan fungsi tambahan yakni melaksanakan peperangan 3D (3 dimensi) yaitu, peperangan anti udara, anti kapal permukaan dan anti kapal selam.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PKR mampu dioperasikan di medan pertahanan utama dan di daerah-daerah perlawanan serta tugas tambahan dalam penanggulangan bencana di laut (SAR).
Bagi TNI AL peristiwa ini memiliki makna penting sesuai dengan kebijakan pembangunan kekuatan yang diarahkan pada perwujudan kekuatan TNI AL menuju Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF).
Yaitu struktur kekuatan yang disusun berdasarkan kemampuan yang diperlukan (capability design) untuk menghadapi segala bentuk ancaman dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan NKRI dengan segala resiko yang dihadapi.
Maka ke depan, untuk peningkatan kemampuan sistem persenjataan, TNI AL akan terus melibatkan industri dalam negeri yang ada dalam pengadaan alutsista.
Selanjutnya kedua kapal PKR produksi PT PAL Indonesia ini direncanakan akan diberi nama dua nama pahlawan nasional Indonesia. Untuk kapal PKR-1 akan diberi nama Raden Eddy Martadinata (REM), sedangkan kapal PKR-2 akan bernama I Gusti Ngurah Rai (GNR).
Kedua nama pahlawan nasional tersebut sebelumnya pernah pula digunakan pada kapal perang TNI AL yang telah di-disposed.