Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (BAHU) Partai Nasdem, Wibi Adrianto yang hadir menemani pelaporan ini menjelaskan pihaknya baru mengetahui kejadian ini setelah Dita hadir dengan mata lebam pada rapat DPW DKI Jakarta.
"Matanya lebam kami tanya. Dita sempat tidak mau mengaku. Setelah beberapa saat baru dia ceritakan," kata Wibi pada kesempatan yang sama.
Menanggapi cerita rekannya, Wibi langsung menelpon Masinton. Namun, kader PDIP itu tidak mau mengaku.
"Daripada berdebat, kami laporkan saja ke penegak hukum," katanya.
Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.