Satu di antaranya Edi Midun (39), warga Kampung Pangkalan, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Edi harus menempuh serangkaian uji kesehatan dan cek darah.
Edi pun dinyatakan sehat setelah mengikuti pengecekan.
AG memalsukan usianya agar harga ginjalnya memiliki harga yang tinggi.
Mengingat Edi sudah berusia di atas 35 tahun ketika merelakan ginjalnya pada Oktober 2014.
Selain itu, Edi pun diminta berpenampilan layaknya anak muda. Rambutnya dipotong, kumisnya dicukur, dan menggunakan pakaian yang kerap dipakai anak muda.
Ia pun diminta berkelit ketika dokter meragukan usianya.
"Saya jawab saja, kalau dari kampung memang terlihat lebih tua karena kerja di sawah," kata Edi di kediamannya, Jumat (29/1/2016).
Edi menerima Rp 70 juta setelah menjual ginjalnya.
Ia menjual ginjalnya lantaran dipicu persoalan ekonomi.
Ia memiliki utang sebesar Rp 35 juta sehingga harus menjual ginjalnya.
Adapun ia menjual ginjal melalui AG yang merupakan jaringan penjualan ginjal yang kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Broker jahat luar negeri
Bukan hanya di Indonesia, aksi broker jahat juga dilakukan di luar negeri.