TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa selama 9 jam, anggota DPR RI Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz ditahan Polda Metro Jaya.
Putra mantan Wakil Presiden RI ini diduga telah melakukan penganiayaan pembantunya bernama Toipah (20).
Berikut kronologi kasus Ivan Haz
1. Awal Oktober 2015: Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menganiaya pembantu rumah tangganya berinisial T.
T melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015.
2. 9 Oktober 2015: Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) juga melaporkan Ivan ke MKD.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso.
Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.
Di hari yang sama Ivan mengelak menganiaya pembantunya.
Menurut dia, T sudah beberapa kali teledor dan membuat anaknya terluka.
Tapi, ketika ditanya mengenai luka di tubuh anaknya, T enggan mengaku kelalaiannya.
3. 19 Februari 2016: Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, penyidik telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka pada, Selasa 22 Februari 2016.
Namun Ivan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.